PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di Asia tenggara. Sebagai negara besar,
indonesia bertetangga dengan berbagai negara, seperti Singapura dan Malaysia. Singapura, sebagai negara yang tetangga terkadang bergesekan dengan Indonesia. Pada tahun 2003, Indonesia dan Singapura
sempat berseteru terkait limbah Singapura yang mencemari pulau Batam. Selain
itu, Negara
yang terkenal sebagai macam asia ini mempunyai masalah dengan indonesia terkait
dengan perbatasan.
Potensi
Sumber Daya Alam Indonesia sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, ketidakcakapan
rakyat Indonesia dalam mengelola Sumber Daya juga perlu diperhatikan. Singapura,
sejak kemerdekaannya pada 1965 dari Malaysia telah mencanangkan proyek
reklamasi untuk memperlebar wilayahnya yang sempit. Hal ini terbukti berhasil
dengan bertambahnya wilayah singapaura dalam beberapa kurun terakhir. Keberhasilan
proyek tersebut ternyata berdampak pada negara kita, Indonesia.
Salah
satu pulau yang diperlebar Singapura adalah pulau Jorong. Pulau jorong adalah
pulau di dekat Pulau Nipah,
Indonesia. Bertambah luasnya pulau Jorong akan mengakibatkan kerugian bagi
Indonesia. Apalagi mengingat keberhasilan reklamasi mereka tidak dapat
dipisahkan dari adanya ekspor pasir dari Indonesia tepatnya dari Pulau Riau.
Bertambahnya Pulau Jorong ini akan menyebabkan masalah perbatasan Singapura –
Indonesia.
Perundingan
– perundingan telah beberapa kali dilakukan mulai tahun 2005 sampai sekarang.
Hal ini terkait peninjauan ulang dari perjanjian Indonesia – Singapura pada
tahun 1973 terkait perbatasan. Mengingat proyek reklamasi Singapura akan
berdampak pada hilangnya garis batas yang lama dan tentunya akan memicu konflik
baru.
Dari beberapa hal menarik di atas,
maka penulis mengangkat “Reklamasi Pantai
Singapura di Pulau Jorong sebagai Masalah Perbatasan Singapura – Indonesia (1973
– 2009)” sebagai judul
makalah kami.
2. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
·
Bagaimana reklamasi Singapura di Pulau
Jorong ?
·
Bagaimana perkembangan masalah perbatasan akibat reklamasi pantai Singapura di Pulau
Jorong ?
·
Bagaimana dampak reklamasi Singapura di
Pulau Jorong bagi Indonesia ?
3. Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
·
Mengerti reklamasi Singapura di Pulau
Jorong
·
Mengetahui perkembangan masalah perbatasan akibat reklamasi Singapura
di Pulau Jorong
·
Mengetahui dampak reklamasi Singapura di
Pulau Jorong bagi Indonesia
PEMBAHASAN
1. Reklamasi
Pantai Singapura
(1973 – 2009)
Singapura merupakan Negara kuat dengan berbagai
keterbatasan, baik dari segi SDA, luas wilayah dan posisi geopolitik. Dari segi
SDA, Singapura mengatasinya dengan mengadakan hubungan baik dengan berbagai
Negara dalam upaya memasok SDA. Geopolitik diatasi melalui penambahan kekuatan
militer dan luas wilayah yang sempit membuat Singapura mencanangkan program
Reklamasi untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk.
Reklamasi adalah
proses perluasan wilayah
yang dilakukan secara sengaja oleh
negara bersangkutan dengan
cara melakukan pengerukan wilayah (wisnu, 2007). Singapura telah
mencanangkan
proyek ini sejak tahun 1966 mengingat wilayah Singapura yang kecil. Adapaun pulau yang direklamasi adalah Pulau Seraya, Merbabu, Merlimau, Ayer, Chawan, Sakra,
Pesek, Masemut Laut, dan Pulau Meskol. Kedelapan pulau tersebut menjadi pulau
Jorong.
Reklamasi
tersebut berhasil dengan bertambahnya luas wilayah daratan
Singapura. Daratan
Singapura telah
bertambah dari 580 km menjadi
680
km, atau
dari 58.000 hektar
menjadi 68.000 hektar. Sejak Singapura melakukan reklamasi pada
1966, luas wilayah negara ini bertambah
hingga mencapai 697,2
km2 dari luas
wilayahnya pada 1960, yaitu
581,5 km2.
Berikut
tabel perkembangan Luas wilayah Singapura
TAHUN
|
LUAS WILAYAH (Km2)
|
PENAMBAHAN LAHAN (Km2)
|
1960
1966
1975
1985
1995
2005
|
580
581,5
596,8
620,5
647,5
699
|
0
1.5
15.3
39
66
117.5
|
Perkiraan Luas setelah Reklamasi
|
760
|
180
|
Sumber:
"Mertlaga Pasir Derni Kedaulatan", Kompas, 17 Maret 2007
- Hubungan
Reklamasi Singapura dengan Indonesia
Sebagai Negara tetangga dari
Singapura, Indonesia juga turut merasakan pengaruh dari Reklamasi pantai
Singapura di Pulau Jorong. Adapun hubungan reklamasi pantai Singapura dengan
Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pemasok Pasir
Sebagai
negara yang kaya akan SDA, Singapura memanfaatkan Indonesia dengan baik. Indonesia
dijadikan
pemasok utama pasir laut maupun pasir padat bagi Singapura. Pasir – pasir diangkut ke Singapura sebagai bahan
penguruk pantai Singapura dan bahan bangunan. Pasir – pasir
ini terutama didapatkan dari daerah Riau. Perusahaan-perusahaan Singapura
melakukan impor kebutuhan
pasir untuk reklamasi tersebut
dari Indonesia karena
alasan ekonomis, yaitu efisiensi dan
efektifitas biaya yang
dikeluarkan (Tempo, 26 Februari – 4 Maret 2007).
Reklamasi pantai Singapura
ini akan terjadi sampai tahun 2030. Pada tahun tersebut, tak kurang dari 8
miliyar pasir dibutuhkan. Pasir – pasir dari Indonesia diangkut ke Singapura
melalui cara legal dan illegal. Pengusaha – pengusaha daerah dan pemerintah
daerah yang bermain dalam penyelundupan tersebut. Keuntungan dari ekspor
tersebut hanya dinikmati pengusaha – pengusaha dan pemerintah daerah. Rakyat
yang turut mempunyai bagian dari kepemilikan tanah Riau dan Batam, tidak
mendapat keuntungan. Penyelundupan ini semakin runyam karena rakyat Indonesia
sendiri yang membantu ekspor illegal.
Gambar 5.5 Eksploitasi Pasir Pantai
- Posisi Reklamasi pantai Singapura yang berhadapan
langsung dengan Indonesia
Posisi
Reklamasi Singapura berhadapan langsung dengan Indonesia. Pulau Nipah merupakan
pulau terluar Indonesia yang
berhadapan langsung dengan Singapura. Pulau ini merupakan bagian
dari provinsi
kepulauan Riau Indonesia. tepatnya berada si selat Malaka, di barat laut Pulau Batam dan menjadi
titik perbatasan antara Indonesia dengan Singapura.
Pulau Nipah mengalami abrasi
akibat dari adanya Reklamasi pantai Singapura. Akibatnya, Pulau ini terancam
tenggelam. Tenggelamnya pulau ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada
perundingan batas maritim yang masih dibicarakan dari tahun 2005 karena pulau
inilah yang digunakan sebagai acuan perbatasan.
Pulau Nipah bukan hanya
pulau pembatas, pulau ini adalah pulau strategis yang diduga mengandung bahan
endapan mineral yang ekonomis. Menurut
Puslitbang Geologi Kelautan, selat Singapura yang menjadi penghubung Indonesia
dengan Singapura memiliki kandungan mineral yang cukup besar. Secara geologi,
perairan Batam merupakan daerah jalur granit yang kaya dengan potensi mineral
kuarsa dan timah yang berumur Karbon, Perm dan Trias. Sehingga, ada yang berpendapat bahwa penambangan
pasir tersebut sebenarnya pengkaburan dari penambangan mineral.
Selain itu, berdasarkan
letaknya, pulau ini dapat dijadikan pulau pemantau polusi lingkungan mengingat
di sekitar selat malaka dan Philip sering terdapat kapal – kapal bermuatan
besar. Pulau Nipah berada di tengah alur pelayaran Internasional dengan volume
pelayaran yang padat (Retraubun, 2004: 31). Bisa saja kapal tersebut membawa
bahan – bahan yang dapat mencemari perairan kita. Sseperti pada tahun 2004, Singapura
pernah membuang limbahnya ke pulau Galang dan hampir ke Pulau Nipa. Belum lagi,
reklamasi pengembalian pulau Nipah memerlukan jumlah yang tidak sedikit.
Walaupun menurut
Domus Dumoli Agusman (Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya Departemen Luar
NegeriRI), ancaman hilangnya Pulau Nipah tidak berarti akan menggesergaris
perbatasan wilayah Indonesia -Singapura yang telah disepakatipada 1973. Sebab,
perjanjian itu sudah bersifat mengikat mengenai perbatasan kedua negara dan
sudah didaftarkan di PBB, tapi tetap saja merupakan ancaman.
Kapal
Perang TNI AL awasi tanker dari Pulau Nipah, perbatasan Singapura
- Perkembangan Masalah Perbatasan
Akibat Reklamasi Singapura Di Pulau Jorong (1973 – 2009)
- Perjanjian Indonesia – Singapura 1973
Masalah perbatasan Indonesia
dengan Singapura muncul pada tahun 1973. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya
undang – undang No. 1 tahun 1973 yang berisi tentang
Landasan Kontinen Indonesia, semua kekayaan yang ada di dalam Landasan Kontinen
Indonesia merupakan hak milik pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, daerah
perbatasan juga akan mulai diberdayakan, termasuk Pulau Batam yang
berbatasan langsung dengan Singapura.
Mei 1973 di Jakarta, terjadi
kesepakatan antara Indonesia dan Singapura terkait perbatasan. Kesepakatan ini
hanya mengenai perbatasan selatan, belum terkait dengan bagian barat yang
berbatasan dengan pulau jurong sepanjang 14 mil dan bagian timur yang
berbatasan dengan change airport dengan panjang 28 mil. Masalah muncul karena
reklamasi Singapura menyebabkan bergesernya garis pantai dan majunya 12 km
daratan Singapura dari perjanjian 1973 sehingga semakin dekat dengan Indonesia.
Perbedaan ini menyebabkan kekhawatiran penetapan perbatasan yang berubah. Belum
lagi, 6 titik koordinat yang disepakati pada perjanjian 1973 tidak disebutkan
dan ditentukan referensi datum geodesinya, sehingga tidak bisa ditentukan
posisi pastinya di permukaan bumi. Berikut isi perjanjian perbatasan Indonesia
– Singapura 1973 :
- Ketentuan Hukum Laut Internasional, UNCLOS 1982
Dengan adanya UNCLOS,
menjadikan setiap permasalahan yang berkenaan dengan hukum wilayah laut mengacu
padanya. Namun, UNCLOS terakhir pada tahun 1982 yang mulai berlaku pada 16
November 1994 tidak mengatur secara spesifik mengenai masalah reklamasi.
Sehingga, ketentuan dan hukum yang ada dalam UNCLOS harus diinterpretasikan.
Berikut beberapa pasal dalam UNCLOS 1982 yang dapat diinterpretasikan :
- Pasal 60 ayat 8
Pasal di atas mengemukakan
bahwa pulau buatan, instalasi, dan bangunan tidak mempunyai status pulau.
Sehingga, tidak mempengaruhi penetapan batas laut territorial, zona ekonomi
eksklusif. Dalam hal ini, reklamasi dapat dimasukkan dalam pulau buatan.
Pengukuran dilakukan dari pulau terluar yang alami, bukan dari daratan
reklamasi. Melalui penafsiran pasal ini, Indonesia dapat bernafas lega.
- Namun, ada pasal yang menyebutkan “Untuk tujuan
deliminasi laut territorial, bagian terluar instalasi pelabuhan yang
merupakan bagian integral dari pelabuhan dapat diperlakukan sebagai bagian
dari pantai”. Berarti, jika reklamasi pantai yang dilakukan oleh Singapura
bertujuan untuk membangun struktur seperti yang disebutkan di atas, maka
jelas akan mengubah garis pangkal pantai.
Berdasarkan hal di atas, maka
baik Indonesia maupun Singapura mempunyai celah – celah yang bisa menimbulkan
perbedaan paham. John G. Merrils memahami persengketaan
sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang
diikuti oleh pengklaiman salah satu pihak dan memunculkan reaksi penolakan oleh
pihak lainnya.
Sehingga, masalah ini akan
lebih baik jika segera terselesaikan. Singapura juga pernah mempunyai masalah
serupa dengan Malaysia. Melalui PCA (permanent Court of Arbitration), akhirnya
pada kasus yang diadukan pada 4 Juli 2003 bisa terselesaikan pada September
2005. Diharapkan masalah dengan Indonesia ini juga dapat terselesaikan dengan
cepat.
- Kekhawatiran pihak Indonesia
Sebagai Negara yang
berhadapan langsung dengan Singapura, Indonesia tentu khawatir dengan adanya
proyek Reklamasi pantai tersebut. Ketua DPR, agung laksono mengatakan bahwa
Indonesia sebaiknya menarik Duta besar Indonesia di Singapura sebagai protes
terhadap pemerintah Singapura (Suara Karya, 22 feb 2007). Bukan hanya itu,
Menteri Koordinator Bidang politik, hukum dan keamanan Widodo A. S mengingatkan
bahwa ekspor pasir dari Kepulauan Riau untuk Singapura bisa menggeser garis
perbatasan laut. Senada dengan hal itu, Menteri pertahanan Juwono sudarsono
berencana melayangkan protes keberatan akan reklamasi Singapura yang
mempengaruhi pertahanan dan keamanan (Kompas, 17 Maret 2007).
Jenderal
Djoko Santoso yaitu Panglima TNI menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini
akan sangat membantu TNI Angkatan Laut dalam mengamankan Selat Malaka dan
kedaulatan perairan Indonesia. “Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi
pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya
perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan
Indonesia”.
Pada tahun 2002, Indonesia
melalui presiden telah mengeluarkan instruksi no.2/2002 yang berisi Pelarangan
ekspor pasir dari Riau ke Singapura. Namun, tidak bertahan lama karena DPR kemballi membuka penambangan
pasir dengan membentuk tim pengawas. Pada maret 2003, penambangan kembali
ditutup karena Menteri Peindustrian dan perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan
SK no.117/MPP/Kep/II/2003.
- Perundingan sejak 2005
Sejak tahun 2005, Indonesia
dan Singapura sudah kerap melakukan perundingan – perundingan guna membahas
penetapan perbatasan. Hal ini didasarkan pasal 15 dalam UNCLOS menyebutkan
bahwa penetapan garis batas laut antar Negara diselesaikan melalui perundingan
antar kedua belah pihak dengan tidak melebihi batas tengah perairan.
Maret 2009, Indonesia dan Singapura
telah menandatangani perjanjian mengenai batas barat wilayah Indonesia dan Singapura,
yakni perairan antara pulau Tuas dan Pulau Nipah. Wirajuda
menyatakan bahwa perjanjian ini adalah hasil dari delapan putaran perundingan
yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005(viva, 10 maret 2009). Hal ini sekaligus memperkuat bahwa pulau Nipah
merupakan titik dasar pengukuran batas maritim Indonesia.
Wilayah tengah dan bagian
timur sampai saat ini masih dirundingkan. "Kami sepakat
untuk mengintensifkan perundingan perbatasan kedua negara pada segmen Timur
Selat Singapura setelah segmen barat dirampungkan dan diratifikasi kedua negara
pada tahun 2010," papar Marty martalegawa.
- Dampak Reklamasi di pulau Jorong bagi Indonesia
Reklamasi
yang dilakukan Singapura sejak tahun 1966, memberi dampak bagi Indonesia
diantaranya adalah :
·
Penggalian pasir secara ilegal di pilau
Nipah, Propinsi Riau.
Seperti yang telah disinggung di atas, Singapura
adalah pengimpor terbesar pasir Indonesia. Setiap tahunnya, negara Singa Putih itu mengimpor pasir
sekitar enam hingga delapan juta ton. Wakil Ketua Kadin
Kepri, Jadi Rajagukguk mengatakan sebagian besar pasir yang diperoleh Singapura
untuk proyek reklamasinya berasal dari Indonesia terutama dari Propinsi
Kepulauan Riau (Kepri). Ketika kran ekspor pasir dilegalkan pemerintah, Kepri
memperoleh pendapatan triliunan rupiah dari hasil kegiatan penambangan pasir
dan banyak pegusaha yang mendadak kaya raya akibat bisnis pasir. Namun setelah
ekspor dihentikan, Kepri kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) cukup besar
dan banyak juga pengusaha yang mendadak jatuh miskin.
Meski aktivitas
penambangan pasir
dan ekspor dilarang, tidak menghentikan keinginan Singapura mendatangkan pasir
dari Indonesia. Pasalnya, harga pasir dari Indonesia terbilang paling murah di
dunia ditambah lagi jaraknya yang dekat membuat Singapura tidak perlu
mengeluarkan ongkos besar untuk mengangkut pasir tersebut. Pelarangan mengenai
ekspor pasir tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.
02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil dan berlaku sejak 23 Januari
2003.
Di pulau ini,
terjadi pertambangan liar (illegal mining),
berupa penambangan pasir yang disebabkan karena lemahnya penegakan hukum.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC
Kepulauan Riau (Kepri) M Rofiq mengatakan sejak larangan ekspor pasir dilarang
maka banyak terjadi aksi penyelundupan pasir yang dilakukan penguasaha ke Singapura.
Pulau nipah yang
banyak dikeruk pasirnya akan terancam tenggelam, apabila pulau nipah ini
tenggelam tatkala pasang laut tiba maka pulau nipah per-definisi nantinya bukan
lagi dikategorikan sebagai pulau yang perannya justru sebagai titik batas
antara RI dan Singapura. Luas Pulau Nipah bahkan hanya sekitar 6 hektar ketika
posisi air surut pada 2003 sebelum pemerintah memutuskan untuk melakukan
reklamasi di pulau Nipah (Kompas, 26
November 2006).
Selain itu
kehidupan biota laut di sekitar Pulau Nipah juga rusak parah akibat penambangan
pasir laut yang dilakukan untuk keperluan reklamasi. Rusaknya ekosistem laut tentu akan sangat merugikan
Indonesia karena akan menghilangkan asset perikanan.
·
Pengaburan Batas Laut Indonesia-Singapura.
Indonesia dan Singapura
memiliki permasalahan tentang batas laut territorial walaupun sebenarnya telah
terdapat perjanjian perbatasan kedua Negara. Perluasan daratan yang dilakukan
oleh Singapura dengan menutup laut menjadi daratan dapat mengaburkan batas laut
Indonesia-Singapura. Seperti diketahui batas laut menurut Zone Ekonomi Ekslusif
(ZEE) yang dihitung dari bibir pantai terluar sejauh 12 mil.
Perluasan
wilayah daratan Singapura, menggeser bibir pantai ke arah laut sehingga
kemungkinan akan terjadi pengaburan batas laut dengan Indonesia. Reklamasi Singapura
akan memakan wilayah Indonesia terhitung 12 mil dari pantai Indonesia yang
terdekat dengan Singapura.
Menteri
Pertahanan Matori Abdul Jalil dalam rapat kerja komisi I, senin (25/11)
mengemukakan Reklamasi bagian timur dan barat selat Singapura akan
mengakibatkan garis pantai atau titik dasar Singapura akan semakin ke selatan
dan laut dibagian itu semakin sempit, jika dilakukan pengukuran garis batas
laut akan mendekati atau masuk ke wilayah Indonesia.
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari makalah di atas, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan – kesimpulan :
- Sejak Singapura lepas sebagai Negara sendiri, Singapura
mencanangkan program reklamasi pantai. Hal ini mengingat Singapura adalah
Negara dengan luas wilayah yang sempit. Reklamasi pantai Singapura tentu
berhubungan dengan Indonesia karena Reklamasi berhadapan dengan pulau
Nipah, Riau yang berada di depan Pulau Jorong, Singapura. Selain itu,
proses reklamasi pantai Singapura yang menggunakan pasir didapat dari
Indonesia. Pengerukan yang berlebihan dan penambahan pantai Singapura yang
signifikan diduga akan memicu konflik jika tidak diselesaikan karena
pengerukan menyebabkan abrasi di Kepulauan Riau dan penambahan pantai
dikhawatirkan akan menggeser garis perbatasan antara Singapura dan
Indonesia yang telah disepakati sejak 1973.
- Mulai 1973 telah ditetapkan garis batas antara
Indonesia dan Singapura. Namun, penentuan tersebut hanya mengatur mengenai
garis batas selatan. Seiiring dengan reklamasi pantai Singapura, Indonesia
khawatir akan berubahnya garis batas yang telah disepakati. Walaupun
terdapat pasal UNCLOS 1982 yang
berpihak pada Indonesia, namun ada pasal yang bisa memberikan celah
terjadinya konflik perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Sehingga,
mulai tahun 2005 Indonesia dan Singapura mengadakan perundingan. Dan pada
2009, terjadi kesepakatan mengenai batas bagian barat. Batas bagian timur
dan tengah masih dirundingkan kembali
- Dampak adanya Reklamasi Pantai Singapura adalah
abrasi di daerah Riau, khusunya di pulau Nipah. Pulau ini terancam
tenggelam karena adanya abrasi akibat dari pengerukan – pengerukan tanah
untuk Singapura. Selain itu, reklamasi menyebabkan pengkaburan garis batas
antara Indinesia dan Singapura.
- Saran
Dengan adanya makalah ini,
maka penulis memberikan beberapa saran kepada :
·
Menteri
pertahanan dan Keamanan
Dengan adanya Reklamasi
tersebut, Indonesia telah terancam. Wilayah Indonesia khusunya Pulau Nipah
terancam tenggelam karena adanya pengerukan – pengerukan yang terjadi.
Sebaiknya pemerintah bersikap tegas terhadap apa yang telah terjadi, sehingga,
ekspor illegal tidak akan terjadi lagi.
·
Pengusaha
dan pemerintah daerah Riau
Dengan adanya pengerukan
yang terus menerus, maka akan merugikan Indonesia. Sebaimnya para pengusaha dan
pemerintah daerah tersebut tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri
dalam hal materi. Sebaiknya lebih memikirkan kepentingan nasional karena ini
menyangkut tanah air Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Dhyatmika, Wahyu dkk. "Kelilipan Politik
Pasir", Tempo, Edisi 26
Februari-4 Maret 2007.
Delitua.
Heck. In 20 november 2011 “Singapura Bertambah Luas dengan Curi Pasir
Indonesia”.
Jurnal
Online Westpala. “Pengelolaan Potensi Ekonomi Wilayah
Perbatasan Indonesia - Singapura Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Masyarakat Perbatasan”.
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.
2004. Reklamasi Versus Kedaulatan, Ti njauan Komprehensif dari Perspektif
Kepentingan Republik Indonesia terhadap Standar dan Praktek Internasional
Menyangkut Perlindungan Kepentingan Lingkungan Laut.
Kompas, 17 Maret 2007. "Ironi Pasir."
Kompas, 17 Maret 2007. "Menjaga Pasir Demi Kedaulatan".
Retraubun, Alex S.W. 2004. Profit Pulau-Pulau Kecil
Terluar di Indonesia (12 Pulau yang Membutuhkan Perhatian Khusus) Edisi I, Direktorat
pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelantan dan Perikanan.
Suara Karya, 22 Februari 2007. "Ketua DPR: Pulangkan Dubes
Singapura".
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1973 tentang
Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penerapan
Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982
Mengenai Hukum Laut Internasional
Viva.co.id, 10 maret 2009 “RI-Singapura Sepakati Sebagian Batas Maritim”.
Wisnu Yudha AR, "Reklamasi Singapura sebagai
Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia – Singapura",
Global & Strategis, Th I, No a, Juli -Desember 2007. 120-137.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar