Total Tayangan Halaman

Jumat, 25 Oktober 2013



PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Asia tenggara. Sebagai negara besar, indonesia bertetangga dengan berbagai negara, seperti Singapura dan Malaysia. Singapura, sebagai negara yang tetangga terkadang bergesekan dengan  Indonesia. Pada tahun 2003, Indonesia dan Singapura sempat berseteru terkait limbah Singapura yang mencemari pulau Batam. Selain itu, Negara yang terkenal sebagai macam asia ini mempunyai masalah dengan indonesia terkait dengan perbatasan.
Potensi Sumber Daya Alam Indonesia sudah tidak terbantahkan lagi. Namun, ketidakcakapan rakyat Indonesia dalam mengelola Sumber Daya juga perlu diperhatikan. Singapura, sejak kemerdekaannya pada 1965 dari Malaysia telah mencanangkan proyek reklamasi untuk memperlebar wilayahnya yang sempit. Hal ini terbukti berhasil dengan bertambahnya wilayah singapaura dalam beberapa kurun terakhir. Keberhasilan proyek tersebut ternyata berdampak pada negara kita, Indonesia.
Salah satu pulau yang diperlebar Singapura adalah pulau Jorong. Pulau jorong adalah pulau di dekat Pulau Nipah, Indonesia. Bertambah luasnya pulau Jorong akan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia. Apalagi mengingat keberhasilan reklamasi mereka tidak dapat dipisahkan dari adanya ekspor pasir dari Indonesia tepatnya dari Pulau Riau. Bertambahnya Pulau Jorong ini akan menyebabkan masalah perbatasan Singapura – Indonesia.
Perundingan – perundingan telah beberapa kali dilakukan mulai tahun 2005 sampai sekarang. Hal ini terkait peninjauan ulang dari perjanjian Indonesia – Singapura pada tahun 1973 terkait perbatasan. Mengingat proyek reklamasi Singapura akan berdampak pada hilangnya garis batas yang lama dan tentunya akan memicu konflik baru.
            Dari beberapa hal menarik di atas, maka penulis mengangkat “Reklamasi Pantai Singapura di Pulau Jorong sebagai Masalah Perbatasan Singapura – Indonesia (1973 – 2009)” sebagai judul makalah kami.
2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah :
·         Bagaimana reklamasi Singapura di Pulau Jorong ?
·         Bagaimana perkembangan masalah perbatasan akibat reklamasi pantai Singapura di Pulau Jorong ?
·         Bagaimana dampak reklamasi Singapura di Pulau Jorong bagi Indonesia ?
3.      Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
·         Mengerti reklamasi Singapura di Pulau Jorong
·         Mengetahui perkembangan masalah perbatasan akibat reklamasi Singapura di Pulau Jorong
·         Mengetahui dampak reklamasi Singapura di Pulau Jorong bagi Indonesia










PEMBAHASAN
1.      Reklamasi Pantai Singapura (1973 – 2009)
Singapura merupakan Negara kuat dengan berbagai keterbatasan, baik dari segi SDA, luas wilayah dan posisi geopolitik. Dari segi SDA, Singapura mengatasinya dengan mengadakan hubungan baik dengan berbagai Negara dalam upaya memasok SDA. Geopolitik diatasi melalui penambahan kekuatan militer dan luas wilayah yang sempit membuat Singapura mencanangkan program Reklamasi untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk.
Reklamasi  adalah  proses  perluasan  wilayah  yang  dilakukan  secara sengaja  oleh  negara  bersangkutan  dengan  cara  melakukan  pengerukan wilayah (wisnu, 2007). Singapura telah mencanangkan proyek ini sejak tahun 1966 mengingat wilayah Singapura yang kecil. Adapaun pulau yang direklamasi adalah Pulau Seraya, Merbabu, Merlimau, Ayer, Chawan, Sakra, Pesek, Masemut Laut, dan Pulau Meskol. Kedelapan pulau tersebut menjadi pulau Jorong.
Reklamasi tersebut berhasil dengan bertambahnya luas wilayah  daratan  Singapura. Daratan Singapura telah  bertambah  dari 580 km  menjadi  680 km,  atau  dari  58.000  hektar  menjadi  68.000 hektar.  Sejak Singapura melakukan reklamasi pada 1966, luas wilayah negara ini bertambah  hingga  mencapai  697,2  kmdari  luas  wilayahnya  pada 1960,  yaitu  581,5  km2.
Berikut tabel perkembangan Luas wilayah Singapura
TAHUN
LUAS WILAYAH (Km2)
PENAMBAHAN LAHAN (Km2)
1960
1966
1975
1985
1995
2005
580
581,5
596,8
620,5
647,5
699
0
1.5
15.3
39
66
117.5
Perkiraan Luas setelah Reklamasi
760
180
Sumber: "Mertlaga Pasir Derni Kedaulatan", Kompas, 17 Maret 2007
  • Hubungan Reklamasi Singapura dengan Indonesia
Sebagai Negara tetangga dari Singapura, Indonesia juga turut merasakan pengaruh dari Reklamasi pantai Singapura di Pulau Jorong. Adapun hubungan reklamasi pantai Singapura dengan Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai Pemasok Pasir
Sebagai negara yang kaya akan SDA, Singapura memanfaatkan Indonesia dengan baik. Indonesia dijadikan pemasok utama pasir laut maupun pasir padat bagi Singapura. Pasir – pasir diangkut ke Singapura sebagai bahan penguruk pantai Singapura dan bahan bangunan. Pasir – pasir ini terutama didapatkan dari daerah Riau. Perusahaan-perusahaan  Singapura  melakukan  impor  kebutuhan  pasir untuk  reklamasi  tersebut  dari  Indonesia  karena  alasan  ekonomis,  yaitu efisiensi  dan  efektifitas  biaya  yang  dikeluarkan  (Tempo, 26  Februari – 4 Maret 2007).
Reklamasi pantai Singapura ini akan terjadi sampai tahun 2030. Pada tahun tersebut, tak kurang dari 8 miliyar pasir dibutuhkan. Pasir – pasir dari Indonesia diangkut ke Singapura melalui cara legal dan illegal. Pengusaha – pengusaha daerah dan pemerintah daerah yang bermain dalam penyelundupan tersebut. Keuntungan dari ekspor tersebut hanya dinikmati pengusaha – pengusaha dan pemerintah daerah. Rakyat yang turut mempunyai bagian dari kepemilikan tanah Riau dan Batam, tidak mendapat keuntungan. Penyelundupan ini semakin runyam karena rakyat Indonesia sendiri yang membantu ekspor illegal.
 

Gambar 5.5 Eksploitasi Pasir Pantai

  1. Posisi Reklamasi pantai Singapura yang berhadapan langsung dengan Indonesia
Posisi Reklamasi Singapura berhadapan langsung dengan Indonesia. Pulau Nipah merupakan pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan Singapura. Pulau ini merupakan bagian dari provinsi kepulauan Riau Indonesia. tepatnya berada si selat Malaka, di barat laut Pulau Batam dan menjadi titik perbatasan antara Indonesia dengan Singapura.
Pulau Nipah mengalami abrasi akibat dari adanya Reklamasi pantai Singapura. Akibatnya, Pulau ini terancam tenggelam. Tenggelamnya pulau ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada perundingan batas maritim yang masih dibicarakan dari tahun 2005 karena pulau inilah yang digunakan sebagai acuan perbatasan.
Pulau Nipah bukan hanya pulau pembatas, pulau ini adalah pulau strategis yang diduga mengandung bahan endapan mineral yang ekonomis.  Menurut Puslitbang Geologi Kelautan, selat Singapura yang menjadi penghubung Indonesia dengan Singapura memiliki kandungan mineral yang cukup besar. Secara geologi, perairan Batam merupakan daerah jalur granit yang kaya dengan potensi mineral kuarsa dan timah yang berumur Karbon, Perm dan Trias. Sehingga, ada yang berpendapat bahwa penambangan pasir tersebut sebenarnya pengkaburan dari penambangan mineral.
Selain itu, berdasarkan letaknya, pulau ini dapat dijadikan pulau pemantau polusi lingkungan mengingat di sekitar selat malaka dan Philip sering terdapat kapal – kapal bermuatan besar. Pulau Nipah berada di tengah alur pelayaran Internasional dengan volume pelayaran yang padat (Retraubun, 2004: 31). Bisa saja kapal tersebut membawa bahan – bahan yang dapat mencemari perairan kita. Sseperti pada tahun 2004, Singapura pernah membuang limbahnya ke pulau Galang dan hampir ke Pulau Nipa. Belum lagi, reklamasi pengembalian pulau Nipah memerlukan jumlah yang tidak sedikit.
Walaupun menurut Domus Dumoli Agusman (Direktur Perjanjian Ekonomi Sosial Budaya Departemen Luar NegeriRI), ancaman hilangnya Pulau Nipah tidak berarti akan menggesergaris perbatasan wilayah Indonesia -Singapura yang telah disepakatipada 1973. Sebab, perjanjian itu sudah bersifat mengikat mengenai perbatasan kedua negara dan sudah didaftarkan di PBB, tapi tetap saja merupakan ancaman.
Kapal Perang TNI AL awasi tanker dari Pulau Nipah, perbatasan Singapura
Kapal Perang TNI AL awasi tanker dari Pulau Nipah, perbatasan Singapura
  1. Perkembangan Masalah Perbatasan Akibat Reklamasi Singapura Di Pulau Jorong (1973 – 2009)
  • Perjanjian Indonesia – Singapura 1973
Masalah perbatasan Indonesia dengan Singapura muncul pada tahun 1973. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya undang – undang No. 1 tahun 1973 yang berisi tentang Landasan Kontinen Indonesia, semua kekayaan yang ada di dalam Landasan Kontinen Indonesia merupakan hak milik pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, daerah perbatasan juga akan mulai diberdayakan, termasuk Pulau Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Mei 1973 di Jakarta, terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Singapura terkait perbatasan. Kesepakatan ini hanya mengenai perbatasan selatan, belum terkait dengan bagian barat yang berbatasan dengan pulau jurong sepanjang 14 mil dan bagian timur yang berbatasan dengan change airport dengan panjang 28 mil. Masalah muncul karena reklamasi Singapura menyebabkan bergesernya garis pantai dan majunya 12 km daratan Singapura dari perjanjian 1973 sehingga semakin dekat dengan Indonesia. Perbedaan ini menyebabkan kekhawatiran penetapan perbatasan yang berubah. Belum lagi, 6 titik koordinat yang disepakati pada perjanjian 1973 tidak disebutkan dan ditentukan referensi datum geodesinya, sehingga tidak bisa ditentukan posisi pastinya di permukaan bumi. Berikut isi perjanjian perbatasan Indonesia – Singapura 1973 :
  • Ketentuan Hukum Laut Internasional, UNCLOS 1982
Dengan adanya UNCLOS, menjadikan setiap permasalahan yang berkenaan dengan hukum wilayah laut mengacu padanya. Namun, UNCLOS terakhir pada tahun 1982 yang mulai berlaku pada 16 November 1994 tidak mengatur secara spesifik mengenai masalah reklamasi. Sehingga, ketentuan dan hukum yang ada dalam UNCLOS harus diinterpretasikan. Berikut beberapa pasal dalam UNCLOS 1982 yang dapat diinterpretasikan :
  1. Pasal 60 ayat 8
Pasal di atas mengemukakan bahwa pulau buatan, instalasi, dan bangunan tidak mempunyai status pulau. Sehingga, tidak mempengaruhi penetapan batas laut territorial, zona ekonomi eksklusif. Dalam hal ini, reklamasi dapat dimasukkan dalam pulau buatan. Pengukuran dilakukan dari pulau terluar yang alami, bukan dari daratan reklamasi. Melalui penafsiran pasal ini, Indonesia dapat bernafas lega.
  1. Namun, ada pasal yang menyebutkan “Untuk tujuan deliminasi laut territorial, bagian terluar instalasi pelabuhan yang merupakan bagian integral dari pelabuhan dapat diperlakukan sebagai bagian dari pantai”. Berarti, jika reklamasi pantai yang dilakukan oleh Singapura bertujuan untuk membangun struktur seperti yang disebutkan di atas, maka jelas akan mengubah garis pangkal pantai.
Berdasarkan hal di atas, maka baik Indonesia maupun Singapura mempunyai celah – celah yang bisa menimbulkan perbedaan paham. John G. Merrils memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang diikuti oleh pengklaiman salah satu pihak dan memunculkan reaksi penolakan oleh pihak lainnya.
Sehingga, masalah ini akan lebih baik jika segera terselesaikan. Singapura juga pernah mempunyai masalah serupa dengan Malaysia. Melalui PCA (permanent Court of Arbitration), akhirnya pada kasus yang diadukan pada 4 Juli 2003 bisa terselesaikan pada September 2005. Diharapkan masalah dengan Indonesia ini juga dapat terselesaikan dengan cepat.
  • Kekhawatiran pihak Indonesia
Sebagai Negara yang berhadapan langsung dengan Singapura, Indonesia tentu khawatir dengan adanya proyek Reklamasi pantai tersebut. Ketua DPR, agung laksono mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya menarik Duta besar Indonesia di Singapura sebagai protes terhadap pemerintah Singapura (Suara Karya, 22 feb 2007). Bukan hanya itu, Menteri Koordinator Bidang politik, hukum dan keamanan Widodo A. S mengingatkan bahwa ekspor pasir dari Kepulauan Riau untuk Singapura bisa menggeser garis perbatasan laut. Senada dengan hal itu, Menteri pertahanan Juwono sudarsono berencana melayangkan protes keberatan akan reklamasi Singapura yang mempengaruhi pertahanan dan keamanan (Kompas, 17 Maret 2007).
Jenderal Djoko Santoso yaitu Panglima TNI menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini akan sangat membantu TNI Angkatan Laut dalam mengamankan Selat Malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. “Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan Indonesia”.
Pada tahun 2002, Indonesia melalui presiden telah mengeluarkan instruksi no.2/2002 yang berisi Pelarangan ekspor pasir dari Riau ke Singapura. Namun, tidak bertahan lama karena DPR kemballi membuka penambangan pasir dengan membentuk tim pengawas. Pada maret 2003, penambangan kembali ditutup karena Menteri Peindustrian dan perdagangan, Rini Suwandi mengeluarkan SK no.117/MPP/Kep/II/2003.
  • Perundingan sejak 2005
Sejak tahun 2005, Indonesia dan Singapura sudah kerap melakukan perundingan – perundingan guna membahas penetapan perbatasan. Hal ini didasarkan pasal 15 dalam UNCLOS menyebutkan bahwa penetapan garis batas laut antar Negara diselesaikan melalui perundingan antar kedua belah pihak dengan tidak melebihi batas tengah perairan.
Maret 2009, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian mengenai batas barat wilayah Indonesia dan Singapura, yakni perairan antara pulau Tuas dan Pulau Nipah. Wirajuda menyatakan bahwa perjanjian ini adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005(viva, 10 maret 2009). Hal ini sekaligus memperkuat bahwa pulau Nipah merupakan titik dasar pengukuran batas maritim Indonesia.
Wilayah tengah dan bagian timur sampai saat ini masih dirundingkan. "Kami sepakat untuk mengintensifkan perundingan perbatasan kedua negara pada segmen Timur Selat Singapura setelah segmen barat dirampungkan dan diratifikasi kedua negara pada tahun 2010," papar Marty martalegawa.
  1. Dampak Reklamasi di pulau Jorong bagi Indonesia
Reklamasi yang dilakukan Singapura sejak tahun 1966, memberi dampak bagi Indonesia diantaranya adalah :
·         Penggalian pasir secara ilegal di pilau Nipah, Propinsi Riau.
Seperti yang telah disinggung di atas, Singapura adalah pengimpor terbesar pasir Indonesia. Setiap tahunnya, negara Singa Putih itu mengimpor pasir sekitar enam hingga delapan juta ton. Wakil Ketua Kadin Kepri, Jadi Rajagukguk mengatakan sebagian besar pasir yang diperoleh Singapura untuk proyek reklamasinya berasal dari Indonesia terutama dari Propinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketika kran ekspor pasir dilegalkan pemerintah, Kepri memperoleh pendapatan triliunan rupiah dari hasil kegiatan penambangan pasir dan banyak pegusaha yang mendadak kaya raya akibat bisnis pasir. Namun setelah ekspor dihentikan, Kepri kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) cukup besar dan banyak juga pengusaha yang mendadak jatuh miskin.
Meski aktivitas penambangan pasir dan ekspor dilarang, tidak menghentikan keinginan Singapura mendatangkan pasir dari Indonesia. Pasalnya, harga pasir dari Indonesia terbilang paling murah di dunia ditambah lagi jaraknya yang dekat membuat Singapura tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk mengangkut pasir tersebut. Pelarangan mengenai ekspor pasir tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil dan berlaku sejak 23 Januari 2003.
Di pulau ini, terjadi pertambangan liar (illegal mining), berupa penambangan pasir yang disebabkan karena lemahnya penegakan hukum. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC Kepulauan Riau (Kepri) M Rofiq mengatakan sejak larangan ekspor pasir dilarang maka banyak terjadi aksi penyelundupan pasir yang dilakukan penguasaha ke Singapura.
Pulau nipah yang banyak dikeruk pasirnya akan terancam tenggelam, apabila pulau nipah ini tenggelam tatkala pasang laut tiba maka pulau nipah per-definisi nantinya bukan lagi dikategorikan sebagai pulau yang perannya justru sebagai titik batas antara RI dan Singapura. Luas Pulau Nipah bahkan hanya sekitar 6 hektar ketika posisi air surut pada 2003 sebelum pemerintah memutuskan untuk melakukan reklamasi di pulau Nipah (Kompas, 26 November 2006).
Selain itu kehidupan biota laut di sekitar Pulau Nipah juga rusak parah akibat penambangan pasir laut yang dilakukan untuk keperluan reklamasi. Rusaknya ekosistem laut tentu akan sangat merugikan Indonesia karena akan menghilangkan asset perikanan.
·         Pengaburan Batas Laut Indonesia-Singapura.
Indonesia dan Singapura memiliki permasalahan tentang batas laut territorial walaupun sebenarnya telah terdapat perjanjian perbatasan kedua Negara. Perluasan daratan yang dilakukan oleh Singapura dengan menutup laut menjadi daratan dapat mengaburkan batas laut Indonesia-Singapura. Seperti diketahui batas laut menurut Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang dihitung dari bibir pantai terluar sejauh 12 mil.
Perluasan wilayah daratan Singapura, menggeser bibir pantai ke arah laut sehingga kemungkinan akan terjadi pengaburan batas laut dengan Indonesia. Reklamasi Singapura akan memakan wilayah Indonesia terhitung 12 mil dari pantai Indonesia yang terdekat dengan Singapura.
Menteri Pertahanan Matori Abdul Jalil dalam rapat kerja komisi I, senin (25/11) mengemukakan Reklamasi bagian timur dan barat selat Singapura akan mengakibatkan garis pantai atau titik dasar Singapura akan semakin ke selatan dan laut dibagian itu semakin sempit, jika dilakukan pengukuran garis batas laut akan mendekati atau masuk ke wilayah Indonesia.


PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari makalah di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan – kesimpulan :
  • Sejak Singapura lepas sebagai Negara sendiri, Singapura mencanangkan program reklamasi pantai. Hal ini mengingat Singapura adalah Negara dengan luas wilayah yang sempit. Reklamasi pantai Singapura tentu berhubungan dengan Indonesia karena Reklamasi berhadapan dengan pulau Nipah, Riau yang berada di depan Pulau Jorong, Singapura. Selain itu, proses reklamasi pantai Singapura yang menggunakan pasir didapat dari Indonesia. Pengerukan yang berlebihan dan penambahan pantai Singapura yang signifikan diduga akan memicu konflik jika tidak diselesaikan karena pengerukan menyebabkan abrasi di Kepulauan Riau dan penambahan pantai dikhawatirkan akan menggeser garis perbatasan antara Singapura dan Indonesia yang telah disepakati sejak 1973.
  • Mulai 1973 telah ditetapkan garis batas antara Indonesia dan Singapura. Namun, penentuan tersebut hanya mengatur mengenai garis batas selatan. Seiiring dengan reklamasi pantai Singapura, Indonesia khawatir akan berubahnya garis batas yang telah disepakati. Walaupun terdapat pasal UNCLOS 1982  yang berpihak pada Indonesia, namun ada pasal yang bisa memberikan celah terjadinya konflik perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Sehingga, mulai tahun 2005 Indonesia dan Singapura mengadakan perundingan. Dan pada 2009, terjadi kesepakatan mengenai batas bagian barat. Batas bagian timur dan tengah masih dirundingkan kembali
  • Dampak adanya Reklamasi Pantai Singapura adalah abrasi di daerah Riau, khusunya di pulau Nipah. Pulau ini terancam tenggelam karena adanya abrasi akibat dari pengerukan – pengerukan tanah untuk Singapura. Selain itu, reklamasi menyebabkan pengkaburan garis batas antara Indinesia dan Singapura.
  1. Saran
Dengan adanya makalah ini, maka penulis memberikan beberapa saran kepada :
·         Menteri pertahanan dan Keamanan
Dengan adanya Reklamasi tersebut, Indonesia telah terancam. Wilayah Indonesia khusunya Pulau Nipah terancam tenggelam karena adanya pengerukan – pengerukan yang terjadi. Sebaiknya pemerintah bersikap tegas terhadap apa yang telah terjadi, sehingga, ekspor illegal tidak akan terjadi lagi.
·         Pengusaha dan pemerintah daerah Riau
Dengan adanya pengerukan yang terus menerus, maka akan merugikan Indonesia. Sebaimnya para pengusaha dan pemerintah daerah tersebut tidak hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dalam hal materi. Sebaiknya lebih memikirkan kepentingan nasional karena ini menyangkut tanah air Indonesia










DAFTAR PUSTAKA
Dhyatmika, Wahyu dkk. "Kelilipan Politik Pasir", Tempo, Edisi 26
Februari-4 Maret 2007.
Delitua. Heck. In 20 november 2011 “Singapura Bertambah Luas dengan Curi Pasir Indonesia”.
Jurnal Online Westpala. Pengelolaan Potensi Ekonomi Wilayah Perbatasan Indonesia - Singapura Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura. 2004. Reklamasi Versus Kedaulatan, Ti njauan Komprehensif dari Perspektif Kepentingan Republik Indonesia terhadap Standar dan Praktek Internasional Menyangkut Perlindungan Kepentingan Lingkungan Laut.
Kompas, 17 Maret 2007. "Ironi Pasir."
Kompas, 17 Maret 2007. "Menjaga Pasir Demi Kedaulatan".
Retraubun, Alex S.W. 2004. Profit Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia (12 Pulau yang Membutuhkan Perhatian Khusus) Edisi I, Direktorat pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelantan dan Perikanan.
Suara Karya, 22 Februari 2007. "Ketua DPR: Pulangkan Dubes Singapura".
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1973 tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penerapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982 Mengenai Hukum Laut Internasional
Viva.co.id, 10 maret 2009 “RI-Singapura Sepakati Sebagian Batas Maritim”.
Wisnu Yudha AR, "Reklamasi Singapura sebagai Potensi Konflik Delimitasi Perbatasan Wilayah Indonesia – Singapura", Global & Strategis, Th I, No a, Juli -Desember 2007. 120-137.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar